PROFIL PUSKESWAN BLANGPIDIE
LATAR
BELAKANG
Terwujudnya usaha peternakan yang maju, kompetitif, mandiri dan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan akan menghasilkan produktifitas ternak
yang sehat dan berkualitas. Hal tersebut akan tercapai dengan ditunjang
pelayanan yang prima di bidang kesehatan hewan. Pelayanan kesehatan hewan
yang profesional akan terlaksana apabila didasari prinsip nilai strategis
dengan tindakan pengamatan, penyidikan, pengendalian dan pemberantasan penyakit
hewan serta penyuluhan. Untuk itu dibutuhkan media pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan yaitu adanya Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Kualitas pelayanan prima di Puskeswan sangat dipengaruhi oleh praktisi medik
veteriner yang terampil, profesional dan handal dalam pelayanan kesehatan
hewan.
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) cikal bakalnya dari Pos
Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. Puskeswan
sebagai ujung tombak dari Direktorat Kesehatan Hewan di daerah
(Propinsi/Kabupaten/Kota) dan merupakan perpanjangan tangan dalam menghadapi
penyakit hewan baik dalam upaya pencegahan, pengobatan, pemberantasan serta
pengendalian penyakit dan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Otoritas Veteriner.
Menghadapi
tantangan tersebut khususnya dibidang pelayanan kesehatan hewan telah
dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Mengacu kepada Permentan Nomor
64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.
Dengan terbitnya Permentan tersebut diharapkan Puskeswan menjadi pusat kegiatan
pelayanan kesehatan hewan, pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan,
penyuluhan, sehingga Puskeswan dapat menjadi sentral kegiatan kesehatan hewan
dan pelayanan reproduksi ternak.
Disamping
pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi yang bersifat individual, Puskeswan
juga mengemban amanah yang bersifat publik yakni pengengandalian dan
pemberantasan penyakit hewan. Dalah hal ini Puskeswan merupakan ujung tombak
yang berhadapan langsung dengan kasus dilapangan sehingga dapat melakukan
deteksi dini, pelaporan dini dan respon dini (eraly warning system). Diharapkan kasus penyakit hewan menular
dapat dikendalikan dan tidak menyebar serta dapat dibebaskan kembali.
Peran Puskeswan
juga meliputi upaya pengamanan produk ternak yang diharapakan dapat bekerjasama
dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada diwilayah kerjanya sehingga dapat
menghindarkan manusia dari mengkonsumsi bahan makanan yang terkontaminasi
dengan bahan berbahaya seperti residu dan kuman penyakit zoonosis.
Mengingat peran
penting Puskeswan tersebut upaya pengembangan lembaga pelayanan kesehatan hewan
tersebut harus senantiasa dilakukan baik dalam penambahan jumlah puskeswan,
pemutakhiran peralatan dan peningkatan SDM pengelolanya. Diharapkan nantinya
dapat berperan lebih dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan biosekuriti
peternakan dalam menghadapi perdagangan bebas.
Di Kabupaten Aceh Barat Daya terdapat 3 Puskeswan Yaitu
Puskeswan Bahbahrot, Puskeswan Blangpidie dan Puskeswan Manggeng dengan wilayah
kerja 9 Kecamatan. Puskeswan Blangpidie di bangun pada tahun 2007 dengan sumber
dana dari APBK, yang berlokasi di desa Lhuneg Asan dengan wilayah kerja 3
Kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Susoh dan Kecamatan Jumpa. Di
Puskeswan Blangpidie terdapat Gedung Laboratorium, Klinik Hewan dan IB.
Tujuan pembangunan puskeswan antara lain untuk :
KEGIATAN PELAYANAN PUSKESWAN
JENIS PELAYANAN
Jenis pelayanan yang dapat
diberikan antara lain pengobatan, vaksinasi, operasi minor (luka) dan mayor
(kastrasi, OvariHisteriktomi/OH), konsultasi masalah gizi dan kesehatan
ternak/hewan,penyuluhan serta pemeriksaan laboratorium (feses, darah dan Pangan
Asal Hewan)
OBYEK PELAYANAN
1. Ternak besar : sapi dan kerbau
2. Ternak Kecil : kambing
dan domba
3. Unggas : ayam,
bebek, itik, ento
4. Aneka Ternak : kelinci
5. Hewan Kesayangan : anjing, kucing
6. Bahan Asal Hewan : daging dan telur
SEMBER DAYA MANUSIA PUSKESWAN BLANGPIDIE
Sumberdaya
manusia yang bertugas di Puskeswan Blangpidie terdiri atas :
aa)
1 (satu) Orang Dokter Hewan, sebagai
Pengggung Jawab di Puskeswan Blangpidie
bb)
3 (tiga) Orang Paramedik Veteriner,
yang Bertanggung di Kecamatan Susoh, Blangpidie dan Jumpa.
cc)
2 (dua) Orang Tenaga Administrasi
dd)
1 (satu) orang Tenaga Inseminator.