Senin, 23 April 2012

PROFIL PUSKESWAN BLANGPIDIE


PROFIL PUSKESWAN BLANGPIDIE


LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era reformasi dengan tuntutan dan kompetisi yang makin ketat, tingkat kebutuhan dan pola pikir masyarakat juga semakin beragam di segala aspek kehidupan.  Kecukupan kebutuhan pangan protein hewani yang memadai dengan ditunjang usaha peternakan yang baik diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Terwujudnya usaha peternakan yang maju, kompetitif, mandiri dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan akan menghasilkan produktifitas ternak yang sehat dan berkualitas.  Hal tersebut akan tercapai dengan ditunjang pelayanan yang prima di bidang kesehatan hewan.  Pelayanan kesehatan hewan yang profesional akan terlaksana apabila didasari prinsip nilai strategis dengan tindakan pengamatan, penyidikan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan serta penyuluhan.  Untuk itu dibutuhkan media pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu adanya Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).  Kualitas pelayanan prima di Puskeswan sangat dipengaruhi oleh praktisi medik veteriner yang terampil, profesional dan handal dalam pelayanan kesehatan hewan.
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) cikal bakalnya dari Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. Puskeswan sebagai ujung tombak dari Direktorat Kesehatan Hewan di daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) dan merupakan perpanjangan tangan dalam menghadapi penyakit hewan baik dalam upaya pencegahan, pengobatan, pemberantasan serta pengendalian penyakit dan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Otoritas Veteriner.
Menghadapi tantangan tersebut khususnya dibidang pelayanan kesehatan hewan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Mengacu kepada Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan. Dengan terbitnya Permentan tersebut diharapkan Puskeswan menjadi pusat kegiatan pelayanan kesehatan hewan, pelayanan gangguan reproduksi, inseminasi buatan, penyuluhan, sehingga Puskeswan dapat menjadi sentral kegiatan kesehatan hewan dan pelayanan reproduksi ternak.
            Disamping pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi yang bersifat individual, Puskeswan juga mengemban amanah yang bersifat publik yakni pengengandalian dan pemberantasan penyakit hewan. Dalah hal ini Puskeswan merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan kasus dilapangan sehingga dapat melakukan deteksi dini, pelaporan dini dan respon dini (eraly warning system). Diharapkan kasus penyakit hewan menular dapat dikendalikan dan tidak menyebar serta dapat dibebaskan kembali.
Peran Puskeswan juga meliputi upaya pengamanan produk ternak yang diharapakan dapat bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada diwilayah kerjanya sehingga dapat menghindarkan manusia dari mengkonsumsi bahan makanan yang terkontaminasi dengan bahan berbahaya seperti residu dan kuman penyakit zoonosis.
Mengingat peran penting Puskeswan tersebut upaya pengembangan lembaga pelayanan kesehatan hewan tersebut harus senantiasa dilakukan baik dalam penambahan jumlah puskeswan, pemutakhiran peralatan dan peningkatan SDM pengelolanya. Diharapkan nantinya dapat berperan lebih dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan biosekuriti peternakan dalam menghadapi perdagangan bebas.

Di Kabupaten Aceh Barat Daya terdapat 3 Puskeswan Yaitu Puskeswan Bahbahrot, Puskeswan Blangpidie dan Puskeswan Manggeng dengan wilayah kerja 9 Kecamatan. Puskeswan Blangpidie di bangun pada tahun 2007 dengan sumber dana dari APBK, yang berlokasi di desa Lhuneg Asan dengan wilayah kerja 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Susoh dan Kecamatan Jumpa. Di Puskeswan Blangpidie terdapat Gedung Laboratorium, Klinik Hewan dan IB.

Tujuan pembangunan puskeswan antara lain untuk :
*Meningkatkan status kesehatan hewan nasional
*Memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, menghindari kemungkinan terjadinya resiko yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak maupun hewan non pangan
*      Membangun jejaring kerja antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam berkoordinasi meningkatkan ketanggapan (responsiveness) terhadap ancaman penyakit hewan

KEGIATAN PELAYANAN PUSKESWAN
Kegiatan pelayanan Puskeswan dilakukan baik pelayanan aktif, semi aktif dan pasif, mengingat potensi peternakan yang ada di kabupaten Serang sangat bervariasi. Pelayanan aktif dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang telah disusun setiap tahunnya seperti pemeriksaan cacing, pemberian obat cacing, vaksinasi dan pembinaan kelompok. Pelayanan semi aktif dilakukan apabila ada laporan dari peternak kemudian petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, hal ini dilakukan terhadap unggas dan ternak besar. Sedangkan pelayanan pasif yaitu melakukan pelayanan pada Puskeswan terutama menangani kasus penyakit hewan kesayangan dan konsultasi masalah gizi, pemeliharaan, pengobatan dan kesehatan hewan.

JENIS PELAYANAN
Jenis pelayanan yang dapat diberikan antara lain pengobatan, vaksinasi, operasi minor (luka) dan mayor (kastrasi, OvariHisteriktomi/OH), konsultasi masalah gizi dan kesehatan ternak/hewan,penyuluhan serta pemeriksaan laboratorium (feses, darah dan Pangan Asal Hewan)

OBYEK PELAYANAN
1. Ternak besar : sapi dan kerbau
2. Ternak Kecil : kambing dan domba
3. Unggas : ayam, bebek, itik, ento
4. Aneka Ternak : kelinci
5. Hewan Kesayangan : anjing, kucing
6. Bahan Asal Hewan : daging dan telur

SEMBER DAYA MANUSIA  PUSKESWAN BLANGPIDIE
  Sumberdaya manusia yang bertugas di Puskeswan Blangpidie terdiri atas :
aa)      1 (satu) Orang Dokter Hewan, sebagai Pengggung Jawab di Puskeswan Blangpidie
bb)      3 (tiga) Orang Paramedik Veteriner, yang Bertanggung di Kecamatan Susoh, Blangpidie dan Jumpa.
cc)      2 (dua) Orang Tenaga Administrasi
dd)     1 (satu) orang Tenaga Inseminator.